Kuasa Hukum: Dicurigai Ada Permufakatan Jahat dalam Kasus Gatot Brajamusti - Kompas.com
Minggu, 12 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kuasa Hukum: Dicurigai Ada Permufakatan Jahat dalam Kasus Gatot Brajamusti

Selasa, 22 November 2016 | 15:04 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Gatot Brajamusti usai diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mencurigai ada unsur permufakatan jahat atau persekongkolan di balik banyaknya kasus yang menjerat kliennya itu, antara lain kasus dugaan pencabulan oleh Gatot terhadap perempuan berinisial nama CT.

"Ada indikasi permufakatan jahat, sehingga AA Gatot seolah-olah melakukan tindakan pidana tersebut," ucap Achmad sebelum mendampingi Gatot diperiksa sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2016).

Telah diberitakan, Gatot melaporkan balik CT ke Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya pada 22 Oktober 2016 dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu.

Laporan tersebut sesuai Pasal 310, 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Laporan itu dilayangkan oleh Gatot karena sebelumnya CT mengaku kepada pihak berwajib yang sama bahwa Gatot telah melakukan pencabulan, yaitu memperkosa, sehingga CT hamil.

Namun, Achmad belum mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Gatot sehingga ia bisa mencurigai ada persekongkolan.

Ia menegaskan saja bahwa pihak Gatot akan mengungkap hal itu.

"Sehingga kami akan mengungkap siapa pun yang terlibat di sana dan siapa pun orang-orang yang ada di dalam sana. Kami akan ungkap semuanya," ujarnya.

"Karena, ada ketidakbenaran seolah-olah diperkosa, seolah-olah menjadi korban dan sebagainya, ini adalah hal yang tidak benar. Harus kami ungkap. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab," ujarnya lagi.

Definisi permufakatan jahat atau samenspaning tercantum dalam Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu berbunyi, antara lain, "Dikatakan ada permufakatan jahat apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan."

Penulis: Andi Muttya Keteng Pangerang
Editor : Ati Kamil