Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Bawa Bukti Rekaman Suara CT ke Polisi - Kompas.com
Sabtu, 11 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Bawa Bukti Rekaman Suara CT ke Polisi

Selasa, 22 November 2016 | 14:09 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, memberi keterangan kepada para wartawan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mengungkapkan bahwa pihak Gatot memiliki bukti kuat untuk mematahkan tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada Gatot oleh perempuan berinisial nama CT.

"Ada (bukti rekaman suara CT). Yang jelas, bukti ini adalah bukti yang sangat akurat," kata Achmad sebelum mendampingi Gatot, yang diperiksa sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Achmad menekankan bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan pencabulan sehingga CT hamil, karena mereka sudah menikah siri.

Rekaman suara CT-lah yang akan digunakan oleh pihak Gatot sebagai bukti yang kuat.

"Kami punya bukti yang kuat dan tak terbantahkan bahwa di situ ada pernikahan siri. Itu diakui oleh yang bersangkutan sendiri, tetapi kenapa dia bisa mengatakan seolah-olah ada pemerkosaan, pelecehan seksual," ucap Achmad.

"Kami punya barang bukti yang sangat kuat dan saya meyakini tidak akan pernah terbantahkan bahwa ini adalah suara yang bersangkutan," ucap Achmad lagi.

Pada 22 Oktober 2016, Gatot telah melaporkan balik CT ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu.

Laporan Gatot tersebut sesuai Pasal 310, 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Penulis: Andi Muttya Keteng Pangerang
Editor : Ati Kamil