Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria - Kompas.com
Sabtu, 27 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria

Rabu, 14 Desember 2016 | 07:25 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam Tim Bima, yang menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung dalam Paskibraka Istana dengan posisi penjaga gordon.

Pelantikan Arcandra sebagai Wamen ESDM tak lepas dari proses peneguhan kembali yang dilakukan pemerintah terkait kewarganegaraan Indonesia pria yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Amerika Serikat itu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

Ihsanuddin/KOMPAS.com Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, keputusan melakukan peneguhan kembali kewarganegaraan Arcandra melalui perdebatan yang cukup panjang.

(Baca: Setelah Arcandra dan Jonan Dipanggil...)

Sebab, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 22 Agustus 2016 lalu, diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara Amerika Serikat.

Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak Amerika Serikat dengan diterbitkannya sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (Certificate of Loss Nationality of The United States) Arcandra pada 15 Agustus 2016.

Di sisi lain, Arcandra dengan kemauannya sendiri menjadi warga Amerika Serikat.

(Baca: Arcandra Bicara soal Pemberhentian dan Tudingan Pengkhianat Negara)

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, sikap Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, dengan tidak dimilikinya kewarganegaraan Amerika Serikat maupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan. Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang.

Ini sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

(Baca: Pengembalian Status WNI Arcandra Dilakukan Tertutup, Ini Dalih Pemerintah)

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.

Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.

Arcandra juga menegaskan bahwa masalah kewarganegaraan Amerika Serikat yang sempat menerpanya saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah selesai.

"Saya kira semua persoalannya sudah diselesaikan dan Alhamdulilah saya sekarang dilantik oleh Bapak Presiden," kata Arcandra usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

(Baca: Turun Jabatan dari Menteri ke Wakil Menteri, Ini Kata Arcandra Tahar)

Arcandra pun mengaku senang bisa pulang dari Amerika Serikat dan mengabdi untuk Indonesia.

Ia memastikan akan bekerja secara maksimal untuk membenahi sektor ESDM di dalam negeri.

"Seperti yang pernah saya ucapkan, semoga niat saya pulang diluruskan kembali," kata dia.

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor : Krisiandi