Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria - Kompas.com
Selasa, 23 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria

Rabu, 14 Desember 2016 | 07:25 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam Tim Bima, yang menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung dalam Paskibraka Istana dengan posisi penjaga gordon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2016, Indonesia dihebohkan dua kasus kewarganegaraan yang melibatkan seorang menteri dan seorang pelajar SMA. 

Nama Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel sempat menghiasi media di Tanah Air. Kasusnya berbeda, tapi dua nama itu tersangkut persoalan kewarganegaraan. 

Arcandra Tahar, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Namun, baru 20 hari menjabat, lulusan Texas A&M University itu, dicopot.

 

Itu karena Arcandra kedapatan memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Dia resmi tak lagi menjabat sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016.

Sementara Gloria Natapradja Hamel tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Depok, Jawa Barat. Dia lolos seleksi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2016. 

Namun beberapa hari menjelang hari H, Gloria dinyatakan gugur karena dia tak punya paspor Indonesia. Gloria ternyata berpaspor Perancis, negara asal ayahnya. 

Meski jalan sempat terjegal, tapi kisah keduanya berakhir bahagia. Kompas.com merangkum kronologi dua kasus kewarganegaraan tahun 2016.

Arcandra

Arcandra Tahar diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016.

Lalu sekitar dua pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.

Lantaran mengantongi dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri harus lah warga negara Indonesia.

(Baca: Wapres Akui Pemerintah Bahas Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media sosial dan menjadi pemberitaan luas.

Tapi baik Arcandra maupun Istana tak pernah terbuka. Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal paspor AS yang dimiliki pria asli minang itu.

Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari Menteri ESDM.

(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Setelah hampir dua bulan dijabat Luhut, Presiden Joko Widodo memutuskan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.

Mantan Menteri Perhubungan itu dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Sementara Arcandra didapuk sebagai Wakil Menteri ESDM. 

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor : Krisiandi