Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria - Kompas.com
Kamis, 25 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria

Rabu, 14 Desember 2016 | 07:25 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam Tim Bima, yang menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung dalam Paskibraka Istana dengan posisi penjaga gordon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2016, Indonesia dihebohkan dua kasus kewarganegaraan yang melibatkan seorang menteri dan seorang pelajar SMA. 

Nama Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel sempat menghiasi media di Tanah Air. Kasusnya berbeda, tapi dua nama itu tersangkut persoalan kewarganegaraan. 

Arcandra Tahar, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Namun, baru 20 hari menjabat, lulusan Texas A&M University itu, dicopot.

 

Itu karena Arcandra kedapatan memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Dia resmi tak lagi menjabat sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016.

Sementara Gloria Natapradja Hamel tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Depok, Jawa Barat. Dia lolos seleksi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2016. 

Namun beberapa hari menjelang hari H, Gloria dinyatakan gugur karena dia tak punya paspor Indonesia. Gloria ternyata berpaspor Perancis, negara asal ayahnya. 

Meski jalan sempat terjegal, tapi kisah keduanya berakhir bahagia. Kompas.com merangkum kronologi dua kasus kewarganegaraan tahun 2016.

Arcandra

Arcandra Tahar diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016.

Lalu sekitar dua pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.

Lantaran mengantongi dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri harus lah warga negara Indonesia.

(Baca: Wapres Akui Pemerintah Bahas Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media sosial dan menjadi pemberitaan luas.

Tapi baik Arcandra maupun Istana tak pernah terbuka. Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal paspor AS yang dimiliki pria asli minang itu.

Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari Menteri ESDM.

(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Setelah hampir dua bulan dijabat Luhut, Presiden Joko Widodo memutuskan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.

Mantan Menteri Perhubungan itu dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Sementara Arcandra didapuk sebagai Wakil Menteri ESDM. 

Pelantikan Arcandra sebagai Wamen ESDM tak lepas dari proses peneguhan kembali yang dilakukan pemerintah terkait kewarganegaraan Indonesia pria yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Amerika Serikat itu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

Ihsanuddin/KOMPAS.com Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, keputusan melakukan peneguhan kembali kewarganegaraan Arcandra melalui perdebatan yang cukup panjang.

(Baca: Setelah Arcandra dan Jonan Dipanggil...)

Sebab, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 22 Agustus 2016 lalu, diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara Amerika Serikat.

Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak Amerika Serikat dengan diterbitkannya sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (Certificate of Loss Nationality of The United States) Arcandra pada 15 Agustus 2016.

Di sisi lain, Arcandra dengan kemauannya sendiri menjadi warga Amerika Serikat.

(Baca: Arcandra Bicara soal Pemberhentian dan Tudingan Pengkhianat Negara)

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, sikap Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, dengan tidak dimilikinya kewarganegaraan Amerika Serikat maupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan. Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang.

Ini sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

(Baca: Pengembalian Status WNI Arcandra Dilakukan Tertutup, Ini Dalih Pemerintah)

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.

Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.

Arcandra juga menegaskan bahwa masalah kewarganegaraan Amerika Serikat yang sempat menerpanya saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah selesai.

"Saya kira semua persoalannya sudah diselesaikan dan Alhamdulilah saya sekarang dilantik oleh Bapak Presiden," kata Arcandra usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

(Baca: Turun Jabatan dari Menteri ke Wakil Menteri, Ini Kata Arcandra Tahar)

Arcandra pun mengaku senang bisa pulang dari Amerika Serikat dan mengabdi untuk Indonesia.

Ia memastikan akan bekerja secara maksimal untuk membenahi sektor ESDM di dalam negeri.

"Seperti yang pernah saya ucapkan, semoga niat saya pulang diluruskan kembali," kata dia.

Gloria

Nama Gloria diumumkan sebagai salah satu dari 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada upacara HUT ke-71 RI di Jakarta, 26 Juni 2016.

Ia melewati proses seleksi yang panjang, mulai dari sekolah, tingkat kota hingga provinsi. Di tahap akhir, pihak Garnisun baru mengetahui bahwa Gloria mempunyai paspor Perancis.

Gloria pun dianggap bukan WNI berdasarkan UU kewarganegaraan. Berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI.

(Baca: Gloria Natapradja Hamel Gugur dari Paskibraka Istana karena Punya Paspor Perancis)

Gloria pun digugurkan dari Paskibraka. Saat 67 anggota Paskibraka lainnya dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (15/7/2016), Gloria hanya bisa terduduk lesu di asrama PP PON Cibubur.

Walaupun tidak turut bertugas mengibarkan bendera karena tersandung masalah status kewarganegaraan ia diperbolehkan menyaksikan dan menunggu rekan-rekannya selesai bertugas.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam tim Bima yang bertugas menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung pada Paskibraka Istana dalam posisi penjaga gordon.

Karena waktu yang mepet, posisi Gloria tak digantikan oleh anggota Paskibraka lain. Glori pasrah menerima kenyataan bahwa ia tak bisa mengantarkan pengibaran Merah Putih di hari kemerdekaan.

(Baca: "Gloria, Gloria, Gloria...")

Namun ia tetap hadir saat upacara 17 Agustus di Istana untuk memberi semangat kepada 67 temannya.

Setelah upacara pengibaran bendera selesai, Gloria yang belakangan menarik simpati publik berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Siapa sangka, Presiden dan Wapres akhirnya mengizinkan Gloria untuk bergabung dalam pasukan Paskibraka dan bertugas di upacara penurunan bendera, sore harinya.

(Baca: Ini Alasan Gloria Natapraja Jadi 'Gordon')

Gloria bergabung dengan Tim Bima dan bertugas sebagai penjaga 'Gordon'. "Tadinya saya mikir, oh ini bukan rezeki saya, tapi diberikan kesempatan. Jadi senang banget," ujar dia usai melaksanakan upacara penurunan bendera.

Usai polemik ini, Ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi

(Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK)

Undang-undang tersebut mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.

Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.

(Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan)

Gloria berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, banyak anak-anak yang bernasib serupa dengan dirinya.

"Aku (mudah) buat kewarganegaraan karena nanti dibantu sama Pak Menpora (Imam Nahrawi), tapi kalau anak anak lain kan enggak. (Uji materi) ini juga untuk membantu anak-anak lain,” ujar Gloria di MK, Selasa.

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor : Krisiandi