Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria - Kompas.com
Jumat, 19 April 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria

Rabu, 14 Desember 2016 | 07:25 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam Tim Bima, yang menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung dalam Paskibraka Istana dengan posisi penjaga gordon.

Gloria

Nama Gloria diumumkan sebagai salah satu dari 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada upacara HUT ke-71 RI di Jakarta, 26 Juni 2016.

Ia melewati proses seleksi yang panjang, mulai dari sekolah, tingkat kota hingga provinsi. Di tahap akhir, pihak Garnisun baru mengetahui bahwa Gloria mempunyai paspor Perancis.

Gloria pun dianggap bukan WNI berdasarkan UU kewarganegaraan. Berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI.

(Baca: Gloria Natapradja Hamel Gugur dari Paskibraka Istana karena Punya Paspor Perancis)

Gloria pun digugurkan dari Paskibraka. Saat 67 anggota Paskibraka lainnya dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (15/7/2016), Gloria hanya bisa terduduk lesu di asrama PP PON Cibubur.

Walaupun tidak turut bertugas mengibarkan bendera karena tersandung masalah status kewarganegaraan ia diperbolehkan menyaksikan dan menunggu rekan-rekannya selesai bertugas.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam tim Bima yang bertugas menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung pada Paskibraka Istana dalam posisi penjaga gordon.

Karena waktu yang mepet, posisi Gloria tak digantikan oleh anggota Paskibraka lain. Glori pasrah menerima kenyataan bahwa ia tak bisa mengantarkan pengibaran Merah Putih di hari kemerdekaan.

(Baca: "Gloria, Gloria, Gloria...")

Namun ia tetap hadir saat upacara 17 Agustus di Istana untuk memberi semangat kepada 67 temannya.

Setelah upacara pengibaran bendera selesai, Gloria yang belakangan menarik simpati publik berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Siapa sangka, Presiden dan Wapres akhirnya mengizinkan Gloria untuk bergabung dalam pasukan Paskibraka dan bertugas di upacara penurunan bendera, sore harinya.

(Baca: Ini Alasan Gloria Natapraja Jadi 'Gordon')

Gloria bergabung dengan Tim Bima dan bertugas sebagai penjaga 'Gordon'. "Tadinya saya mikir, oh ini bukan rezeki saya, tapi diberikan kesempatan. Jadi senang banget," ujar dia usai melaksanakan upacara penurunan bendera.

Usai polemik ini, Ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi

(Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK)

Undang-undang tersebut mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.

Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.

(Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan)

Gloria berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, banyak anak-anak yang bernasib serupa dengan dirinya.

"Aku (mudah) buat kewarganegaraan karena nanti dibantu sama Pak Menpora (Imam Nahrawi), tapi kalau anak anak lain kan enggak. (Uji materi) ini juga untuk membantu anak-anak lain,” ujar Gloria di MK, Selasa.

Page:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor : Krisiandi