Tidak Ingin Ribet, Keluarga Terima Vonis 10 Bulan Penjara untuk Daeng Azis - Kompas.com
Kamis, 9 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Tidak Ingin Ribet, Keluarga Terima Vonis 10 Bulan Penjara untuk Daeng Azis

Selasa, 12 Juli 2016 | 14:36 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Kamis (30/6/2016), Daeng Azis saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis mengikhlaskan vonis 10 bulan penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Azis divonis bersalah dalam kasus pencurian listrik.

Salah satu keluarga Azis, Lusi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, Lusi dan keluarga Azis tidak ingin memperpanjang kasus hukum Azis.

"Kami enggak banding, ya udah diterima. Jangan nyari-nyari ribet Mas," ujar Lusi kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2016).

Untuk mengambil keputusan itu, Azis, Lusi, beserta anggota keluarga lainnya telah berdiskusi. Hasilnya, keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding. Lusi mengatakan, saat ini pihaknya hanya fokus untuk mengurus sejumlah urusan administrasi, salah satunya terkait pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

"Kalau Pak Azis dari awal dia bilang udahlah (tidak usah banding). Dan memang sudah kami rembukan. Waktu itu ditanyakan bagaimana baiknya. Ya kalau dari saya kemarin bilang diterima saja. Kalau nanti banding panjang urusannya, kami juga punya banyak urusan di luar yang mau diurus cepat-cepat. Rabu juga kami mau bayar dendanya, uang sudah ada sama saya tinggal dibayarkan," ujar Lusi. (Bacaa: Divonis 10 Bulan penjara, Bagaimana Akhir Perlawanan Daeng Azis?)

Pihak keluarga Lusi juga masih mencari peluang agar masa tahanan Azis bisa berkurang, salah satunya dengan mencari tahu soal remisi yang didapatkan oleh sejumlah tahanan Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurangan.

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Azis dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Azis ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari lalu di sebuah tempat di Jakarta Pusat.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik



Penulis: David Oliver Purba
Editor : Fidel Ali