Pengacara Tidak Hadir, Sidang Vonis Daeng Azis Ditunda - Kompas.com
Senin, 20 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengacara Tidak Hadir, Sidang Vonis Daeng Azis Ditunda

Rabu, 29 Juni 2016 | 16:42 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Rabu (29/6/2016), Abdul Azis atau Daeng Azis jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditunda selama satu jam, sidang pembacaan vonis pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis akhirnya ditunda. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 14.00 Wib juga terlambat dibuka hingga pukul 15.00 WIB.

Majelis hakim menunda selama satu jam untuk menunggu kehadiran kuasa hukum Azis. Kuasa hukum Azis, M Sirot dan Mujahidin, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi, mengatakan, bisa saja persidangan pembacaan tuntutan dilanjutkan tanpa pengacara. Namun, dalam pertimbangannya, akan lebih baik jika pengacara Azis juga hadir dalam sidang tersebut.

"Ya tidak apa-apa, kami hanya ingin memberikan hak kepada terdakwa Azis," ujar Hasoloan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2016).

Azis terlihat pasrah dan tidak terlalu banyak bicara saat majelis hakim menunda sidang tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan kembali digelar, Kamis (30/6/2016).

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim memberikan tuntutan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Jaksa yakin Azis melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Merasa tidak bersalah, Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, Azis mengatakan bukan sebagai tersangka utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Azis juga terus mempertanyakan bukti acara pemeriksaan (BPA) tentang denda yang diberikan oleh oknum PLN kepadanya sebesar Rp 69 juta tidak pernah disampaikan oleh pihak kepolisian. Azis menilai kasus ini hanya sebuah rekayasa untuk menjebloskannya ke dalam penjara.

Kompas TV Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Azis



Penulis: David Oliver Purba
Editor : Ana Shofiana Syatiri