Sidang Pembacaan Vonis, Daeng Azis Hanya Menundukkan Kepala - Kompas.com
Senin, 20 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sidang Pembacaan Vonis, Daeng Azis Hanya Menundukkan Kepala

Kamis, 30 Juni 2016 | 15:49 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Kamis (30/6/2016), Daeng Azis saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Kamis (30/6/2016) sore, kembali menjalani persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Azis yang tiba menggunakan kemeja biru dan kopiah putih, tampak santai turun dari mobil tahanan. Tak ada pernyataan apapun saat awak media bertanya kesiapan Azis dalam pesidangan hari ini.

Sidang Azis dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 Wib, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.45 WIB. Tampak tiga personel kepolisian dengan senjata laras panjang berjaga di dalam persidangan.

Hadir juga sejumlah kerabat dan teman Azis untuk mendengar vonis mantan "orang kuat" di Kalijodo itu. Saat masuk ke ruang persidangan, wajah Azis tampak lusuh. Begitu juga saat Azis duduk di kursi terdakwa, Azis lebih sering menundukkan kepala.

Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi menanyakan kesiapan Azis.

"Apakah saudara sehat? Ada yang ingin disampaikan," tanya Hasoloan.

Dalam pernyataannya, Azis kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait bukti acara pemeriksaan yang tidak pernah disampaikan di dalam persidangan.

"Saya sudah sampaikan ke Bu Melda (jaksa penuntut umum) bahwa waktu saya di-BAP tambahan, tidak ada keterangan yang saya tahu dan yang saya dengar disampaikan di persidangan," ujar Azis.

Setelah mendengar pernyataan Azis itu, majelis hakim hanya meminta Azis untuk mendengar putusan yang akan disampaikan.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menuntut Daeng Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan tuntutan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Tidak terima dengan tuntutan itu, Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis memohon agar majelis hakim membebaskannya karena dia bukanlah tersangka utama dalam kasus pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik



Penulis: David Oliver Purba
Editor : Ana Shofiana Syatiri