Divonis 10 Bulan, Daeng Azis Pikir-pikir - Kompas.com
Senin, 20 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Divonis 10 Bulan, Daeng Azis Pikir-pikir

Kamis, 30 Juni 2016 | 18:41 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Daeng Azis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pentolan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 10 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Azis divonis bersalah melakukan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Kalau ada apa-apa, mungkin melalui kuasa hukum saya. Namun, saya ingin sampaikan bahwa Pasal 51 (Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009) adalah suatu perbuatan melawan hukum, tetapi itu belum masuk tindak pidana delik," ujar Azis.

(Baca juga: Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara)

Senada dengan Azis, dua kuasa hukumnya juga menyatakan pikir-pikir akan vonis tersebut, demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum.

"Kami pikir-pikir, tetapi semuanya akan diputuskan bersama pimpinan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian.

Seusai persidangan, Azis mengatakan bahwa ia menerima vonis hakim. "Ini belum masuk dalam tindak pidana delik, tetapi itu semua saya terima," ujar Azis.

Adapun Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

(Baca juga: Pembelaan dan Permohonan Daeng Azis)

Salah satu pertimbangan yang meringankan Azis, ia dinilai sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik



Penulis: David Oliver Purba
Editor : Icha Rastika