Hal yang Memberatkan dan Meringankan Daeng Azis - Kompas.com
Senin, 20 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Daeng Azis

Kamis, 30 Juni 2016 | 19:50 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Daeng Azis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis bagi Abdul Azis atau Daeng Azis, terdakwa kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe di Kalijodo.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Azis, pentolan Kalijodo itu dianggap terbukti mendapatkan keuntungan dari pemasangan listrik ilegal selama lebih dari satu tahun.

(Baca juga: Divonis 10 Bulan, Daeng Azis Pikir-pikir)

Akibatnya, PLN mengalami kerugian Rp 429 juta. Selain itu, Azis pernah ditahan karena melakukan tindak kriminal.

Sementara itu, menurut majelis hakim, hal yang meringankan Azis adalah sikapnya yang sopan selama persidangan. Azis juga pernah menyebut akan bertanggung jawab jika terbukti bersalah.

"Saat persidangan Azis juga telah menyesali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi, saat pembacaan vonis Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Adapun Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. (Baca juga: Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Hukuman 10 bulan penjara akan ini dikurangi dengan masa penahanan Azis yang sudah dilakukan sejak Februari 2016.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik



Penulis: David Oliver Purba
Editor : Icha Rastika