Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: models/Jadwal_Model.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/models/Jadwal_Model.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/helpers/general_helper.php
Line: 82
Function: get_date
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/views/template_view.php
Line: 122
Function: jadwal_datemonth_slider
File: /www/public_html/3lipsus/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 362
Function: include
File: /www/public_html/3lipsus/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 304
Function: _ci_load
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/controllers/Pestaasia.php
Line: 393
Function: view
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dody Irawan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Dody bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Dalam persidangan, Dody mengaku ditunjuk Zumi Zola sebagai kepala dinas. Namun, sebelum dilantik sebagai kepala dinas, Dody mengaku diminta bersedia loyal, total, dan royal terhadap Zumi.
Permintaan itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.
"Kalau mau jadi kepala dinas, saya harus loyal, total, dan royal," ujar Dody kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Zumi Zola Minta Bawahannya Loyal, Royal, Total dan Bersedia Beri Bantuan Finansial
Menurut Dody, Asrul sempat menjelaskan maksud permintaan itu. Pertama, Dody diminta hanya tunduk dan menaati segala perintah Zumi selaku gubernur.
"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," kata Dody.
Baca juga: 19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi
Kemudian, menurut Dody, royal berarti dia harus bersedia memenuhi semua kebutuhan Zumi Zola. Khususnya, saat sewaktu-waktu diminta memenuhi kebutuhan finansial Zumi.
Sementara total adalah harus siap bekerja kapan pun diminta oleh Zumi. Termasuk saat diminta mendampingi Zumi melakukan kunjungan kerja pada siang dan malam hari.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Editor | : | Sandro Gatra |
Negara | Emas | Perak | Perunggu | Total |
---|