Diduga Palsukan Surat Putusan MA, Ini Jawaban Wabup Blitar

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:40 WIB

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso meninjau personel Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman Kantor Polres Blitar, Rabu (5/5/2021)Dok. Polres Blitar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso meninjau personel Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman Kantor Polres Blitar, Rabu (5/5/2021)

KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak menampik bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Rahmat mengaku akan mengikuti perkara hukum yang ditangani Polda Jatim tersebut.

"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Wabub Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Surat MA

Bahkan, Rahmat sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia diperiksa pada Selasa (22/2/2022) kemarin selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.

Rahmat Santoso tidak menjelaskan detail tentang kasus yang menyeret dirinya. "Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa laporan terhadap Polda Jatim itu tidak berdampak pada tugasnya sebagai wakil bupati. Rahmat mengaku tetap melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.

"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.

Baca juga: Kurang dari Satu Jam, 10.000 Liter Minyak Goreng di Kota Blitar Ludes

Laporan terhadap Rahmat Santoso tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.

Dugaan pemalsuan dalam laporan itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai seorang pengacara.


Terkait sengketa tanah

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung itu terkait dengan sengketa lahan.

Saat itu, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Cerita Warga Blitar Antre sejak Subuh untuk Beli Minyak Goreng: Ini Sudah Menunggu 4 Jam

Korban membayar uang yang diminta Rahmat dalam tiga tahap. Kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.

Belakangan, surat tersebut diduga palsu karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Distribusikan 10.000 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.500 Per Liter

Polda Jatim masih menyelidiki

Pihak Polda Jatim yang menerima laporan itu masih menyelidiki kasus tersebut

"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)


Penulis :
Editor : Andi Hartik