5 Penyuap Bupati Nonaktif Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 8 November 2021 | 19:31 WIB

Suasana sidang putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021). Foto: Tim Penerangan Kejari NganjukKOMPAS.COM/USMAN HADI Suasana sidang putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021). Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk

NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat camat nonaktif dan seorang bekas camat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kelima terdakwa tersebut yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, kelima terdakwa dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Putra Vanessa Angel Akan Jalani CT Scan di RSUD Kertosono Nganjuk

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam persidangan tersebut terdakwa Dupriono, Edie Srianto, dan Tri Basuki Widodo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” jelas Nophy kepada wartawan di Nganjuk, Senin (8/11/2021).

Sedangkan untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tutur Nophy.

Baca juga: Ada Penipu Catut Identitas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Minta Uang ke Kepala Sekolah


 

Menaggapi vonis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Untuk diketahui, persidangan putusan ini berlangsung secara virtual.

Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara para terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Medaeng, Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Bulan Mei lalu.

Novi ditangkap karena perkara Tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Tak hanya Novi yang ditangkap, dalam OTT itu turut diciduk ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, dan kelima terdakwa yang hari ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim.


Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi
Editor : Pythag Kurniati