Kasus Covid-19 di Tegal Meningkat Selama Perpanjangan PPKM, Rata-rata 85 Kasus per Hari

Selasa, 27 Juli 2021 | 18:22 WIB

Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Joko Wantoro saat mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Kabupaten Tegal pada 6 April 2020 lalu. (Dokumentasi Humas Pemkab Tegal)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Joko Wantoro saat mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Kabupaten Tegal pada 6 April 2020 lalu. (Dokumentasi Humas Pemkab Tegal)

TEGAL, KOMPAS.com - Bupati Tegal Umi Azizah menyebut ada peningkatan kasus harian Covid-19 selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Sedikitnya rata-rata ada penambahan 84 kasus per hari.

“Kasus harian sempat menurun empat hari terakhir PPKM Darurat Jawa-Bali dengan rata-rata 65 kasus baru per hari. Namun meningkat di masa perpanjangan atau PPKM Level 4 selama lima hari setelahnya menjadi 84 kasus baru per hari,” kata Umi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: 4 ABK KM Kakap Merah Asal Tegal Dilaporkan Tenggelam di Pontianak, Keluarga Jalani Tes DNA

Karena masih tingginya penambahan kasus, Umi mengingatkan warga tidak abai protokol kesehatan saat aktivitas di tengah dilonggarkannya masa perpanjangan PPKM.

Menurutnya, dari sisi epidemiologi, positivity rate masih tinggi dan penurunan kasus penularan Covid-19 fluktuatif.

"Tren penurunan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 belum konsisten, masih terjadi fluktuasi. Selain positivity rate-nya masih tinggi di angka rata-rata 33,3 persen dalam sepuluh hari terakhir," ungkapnya.

Untuk itu, selain mengintensifkan 3T (testing, tracing, dan treatment), upaya pengendalian penularan Covid-19 juga harus diupayakan bersama.

"Semuanya harus bisa saling menjaga. Saling mengingatkan agar kelonggaran aktivitas di sektor usaha mikro kecil tidak mengendurkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jumlah Jalan Disekat di Tegal Berkurang

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat yang diperpanjang lewat penerapan PPKM Level 4 dinilainya mampu menekan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di ruang isolasi rumah sakit.

Dari angka 91 persen pada 3 Juli menjadi 77 persen di 25 Juli 2021.


Umi menyebutkan, ada sejumlah pelonggaran aktivitas usaha pada perpanjangan PPKM Level 4 26 Juli- 2 Agustus 2021.

Salah satu contohnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 WIB.

Padahal sebelumnya, hanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari saja yang dibolehkan buka.

Baca juga: 3 Remaja Penyebar Hoaks Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal Jadi Tersangka

Selain itu, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung makan di tempat maksimasl tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Umi berharap, para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan ini semata-mata demi menurunkan kasus penularan dan meminta masyarakat sedapat mungkin memperbanyak waktunya tinggal di rumah, beribadah dan belajar dari rumah, termasuk bekerja dari rumah jika memang memungkinkan.


Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief