Lagi, Gugatan Warga Terdampak Penggusuran PT KAI dan Pemkot Tegal Tak Diterima

Kamis, 22 Juli 2021 | 17:39 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang putusan warga terdampak penggusuran yang menggugat PT. KAI, Pemkot Tegal, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal, di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat, Kamis (22/7/2021).Kompas.com/Tresno Setiadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang putusan warga terdampak penggusuran yang menggugat PT. KAI, Pemkot Tegal, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal, di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat, Kamis (22/7/2021).

TEGAL, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, terhadap PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal, tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, gugatan dilayangkan belasan warga yang rumah dan tokonya dibongkar di Jalan Kolonel Sudiarto sebagai upaya revitalisasi kawasan stasiun dan alun-alun pada 3 Maret 2020.

Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba menilai gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Sudira, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal, Anggota DPRD Jadi Saksi di Persidangan

Selain tidak menerima gugatan warga, kata Sudira, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi pihak para tergugat.

Selain PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal sebagai tergugat, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal juga disebut sebagai turut tergugat.

Seperti diketahui, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) ini adalah yang kedua diterima warga.

Pada gugatan pertama, majelis hakim juga memutuskan NO pada sidang putusan 16 September 2020 lalu.

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Gugat PT KAI dan Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Jadi Saksi

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini didampingi Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan warga menyikapi putusan tersebut.

"Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding," kata Yulia.

Sementara Agus Slamet menilai, majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian hingga akhirnya memutuskan NO.

Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.

"Saya melihat hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian. Namun yang jelas kita akan terus memperjuangkan warga untuk mendapatkan keadilan," kata Agus.

Seperti diketahui, gugatan muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur bangunan yang dihuni warga selama puluhan tahun di Jalan Kolonel Sudiarto, Kota Tegal pada awal 2020 lalu.

Penggusuran dilakukan sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan stasiun hingga ke Alun-alun.

Agus mengatakan, warga mengajukan gugatan karena merasa keberatan akibat penggusuran di wilayah RT 7 dan 8, RW 3, Panggung, warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.

Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan penggusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi.

Pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.

Warga menilai status tanah yang mereka duduki merupakan bekas Eigendom Verbonding 1732 atau belum bersertifikat atau tidak memiliki status hak oleh siapa pun.


Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : Dony Aprian