Warga Tepi Sungai di Samarinda Demo Minta Penggusuran Ditunda, Pemkot: Tak Ada Kompromi

Selasa, 7 Juli 2020 | 11:03 WIB

Suasana demonstrasi puluhan warga yang bermukim di tepi Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, meminta penundaan relokasi warga di Samarinda, Kaltim, Selasa (7/7/2020) pagi.  KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Suasana demonstrasi puluhan warga yang bermukim di tepi Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, meminta penundaan relokasi warga di Samarinda, Kaltim, Selasa (7/7/2020) pagi.

SAMARINDA, KOMPAS.com – Puluhan warga yang bermukim di tepi Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Samarinda, berdemonstrasi, Selasa (7/7/2020) pagi.

Mereka berkumpul untuk meminta Pemerintah Kota Samarinda menunda relokasi dan pembongkaran bangunan warga yang ada di belakang Pasar Segiri.

“Kami ingin ditunda dulu, sebelum aspirasi masyarakat diterima Pemkot,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri RT 28, Kelurahan Sidodadi, Andi Samsul Bahri, saat ditemui di lokasi aksi, Selasa pagi.

Baca juga: Nasib Warga Tepi Sungai Karang Mumus Samarinda, Digusur Saat Wabah Merebak

Warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan.

Mereka meminta Pemerintah Kota Samarinda memberi penjelasan terkait luas dan jarak lokasi yang hendak digusur.

Warga juga meminta soal kepastian ganti rugi yang sesuai, secara transparan dan wajar.

“Pemkot juga harus memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga Sungai Karang Mumus,” jelasnya.

Baca juga: Dianggap Lalai Jaga Balita yang Tewas Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara

Pemerintah Kota berencana menertibkan bangunan di segmen Pasar Segiri berjumlah sekitar 280 bangunan khusus di RT 28, termasuk kios dan lain-lain selama pekan ini.

Setelah di RT 28, pembongkaran dilanjutkan ke warga RT 26 dan RT 27 dalam kelurahan sama, dengan jumlah ratusan bangunan.


Menanggapi soal tuntutan warga, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin tidak ambil pusing.

“Tidak ada negosiasi. Ini bukan persoalan jual beli,” tegas Sugeng.

Sugeng menegaskan, berdasarkan edaran Wali Kota Samarinda, kawasan sepanjang sungai adalah jalur hijau.

Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur, Tim KPK Pinjam Ruang di Polresta Samarinda Periksa Saksi

Artinya tidak boleh ada pembangunan, apalagi permukiman warga.

“Edaran wali kota, sepanjang bantaran sungai itu jalur hijau, lahan negara. Jadi enggak ada bangunan-bangunan,” tegas Sugeng.

Sugeng bersama puluhan anggota Satpol PP turun ke lapangan memimpin aksi pembongkaran mulai hari ini.


Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief