Warga Korban Penggusuran Gugat PT KAI dan Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Jadi Saksi

Rabu, 23 Juni 2021 | 18:07 WIB

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan warga korban penggusuran terhadap PT. KAI dan Wali Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (23/6/2021)Kompas.com/Tresno Setiadi Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan warga korban penggusuran terhadap PT. KAI dan Wali Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (23/6/2021)

TEGAL,KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memberi kesaksian dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan warga korban penggusuran di Jalan Kolonel Sudiarto terhadap PT KAI dan Wali Kota Tegal, di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (23/6/2021).

Pantauan Kompas.com, dalam sidang yang dibuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, bersama Elsa Lina BR Purba, dan Endra Hermawan.

Sementara dari warga diwakilkan kuasa hukum dari LBH Federasi Advokat Indonesia (FERARI) Kota Tegal di antaranya Yulia Angraini dan Agus Guslam Slamet.

Baca juga: Anggota DPRD Sayangkan Wali Kota Tegal Tak Hadir Saat Rapat Bahas Anggaran Covid-19

Selain hadir kuasa hukum dari PT KAI dan Pemkot Tegal, hadir juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal dan Lurah Panggung sebagai turut tergugat.

Kusnendro dalam kesaksiannya menyebutkan, objek tanah yang diduduki warga selama puluhan tahun tersebut merupakan tanah negara.

Hal itu ia ketahui dari pernyataan pihak BPN Kota Tegal setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tegal tahun 2014 melalui arsip atau catatan kesimpulan rapat.

Serta RDP yang ia hadiri langsung saat digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 17 Juni 2021 lalu di Gedung Adipura Balai Kota Tegal.

"Penjelasan kepala BPN, menyatakan ketika belum diajukan ke BPN, maka belum ada bukti kepemilikan. Maka tanah eigendom verponding (mutlak kepemilikannya) ini menjadi tanah negara. Karena belum ada bukti kepemilikan yang sah," kata Kusnendro.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Tegal Melonjak, Wakil Wali Kota: Siapkan Ruang Isolasi Saja Tak Cukup

Disampaikan Kusnendro, memang ada kerjasama antara PT KAI dan Pemkot untuk penataan kawasan stasiun.

Targetnya, penataan Jalan Pancasila hingga ke Alun-alun dan trotoar di Jalan Kolonel Sudiarto atau bukan di tanah objek yang disengketakan.

"Pembangunan revitalisasi kawasan di Jalan Pancasila sampai alun-alun. Kalau di Jalan Kolonel Sudiarto hanya trotoar saja. Maka kami pada waktu itu menyetujui anggaran untuk penataan," kata Kusnendro.


Namun ternyata, terjadi pembongkaran rumah dan warung milik warga, hingga akhirnya warga mengadu ke DPRD.

"Pertemuan atau mediasi antara warga, PT KAI dan pemkot memang ada beberapa kali, namun saya tidak pernah diundang," kata Kusnendro.

Ketua Majelis Hakim Sudira mengatakan, sidang akan kembali digelar dalam agenda kesimpulan Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Lanjut Pemeriksaan Saksi

Seperti diketahui Kusnendro merupakan saksi ketiga yang dihadirkan pihak penggugat setelah sebelumnya ada anggota DPRD Sisdiono Ahmad.

Sebelumnya ada juga saksi ahli agraria dan HAM, Dr. Dianto Bachriadi, seorang dosen dan peneliti di lembaga riset Agrarian Resource Center (ARC) yang juga Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2013-2014.

Sementara baik dari PT. KAI maupun Pemkot Tegal hingga BPN menyatakan tidak menghadirkan saksi dan hanya akan menampilkan bukti-bukti.

"Yang jelas kita akan mengajukan bukti selengkap-lengkapnya. Bukti di antaranya soal MoU atau kesepakatan dengan pemkot, hingga soal sosialisasi," kata Kuasa Hukum PT KAI, Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru Jakarta, saat sidang Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kasus Pembongkaran Rumah Warga di Kota Tegal Mengundang Simpati DPD RI

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI dan Pemkot Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang kedua ini dilayangkan setelah rumah mereka digusur 3 Maret 2020.

Pada gugatan pertama, oleh majelis hakim tidak dapat diterima dalam sidang putusan 19 September 2020.


Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief