186 Pelanggaran Terjadi Selama Sepekan PPKM Darurat di Sleman

Selasa, 13 Juli 2021 | 19:36 WIB

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memaparkan kepada wartawan terkait perpanjangan PPKM.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memaparkan kepada wartawan terkait perpanjangan PPKM.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten Sleman masih diwarnai sejumlah pelanggaran.

Dari hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat selama sepekan terdapat 186 pelanggaran.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Batam Batasi Layanan untuk 50 Orang

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan dari hasil laporan seluruh Panewu (Camat), secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik.

Namun, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

"Dari laporan hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," ujar Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto mengungkapkan, hasil operasi penegakan selama sepekan PPKM darurat masih ditemukan pelanggaran di sejumlah pertokoan, kafe, rumah makan, dan PKL.

Baca juga: Lampu Jalan Dipadamkan Saat PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jateng Berkurang

Dari 186 pelanggaran, 69 terjadi di rumah makan, PKL 51, pertokoan 44, pasar tradisional 3, dan area publik 4.

"Itu yang kami laporkan dari tim kabupaten. Belum termasuk hasil kerja kapanewon," ucapnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum sampai memberikan sanksi penutupan. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan peringatan tertulis.

"Belum (belum ada yang diberikan sanksi tutup). Kemarin ada potensi akan ditutup, tapi setelah dicek hari berikutnya sudah tutup," pungkasnya.


Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Dony Aprian