Sleman Revisi Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:58 WIB

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memberikan bunga kepada petugas Dekontaminasi, Pemakaman dan Pemulasaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman. Bunga diberikan sebagai ucapan terimakasih atas kerja keras serta dedikasi dalam tugas kemanusiaan. (Foto Dokumentasi Bupati Sleman)KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memberikan bunga kepada petugas Dekontaminasi, Pemakaman dan Pemulasaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman. Bunga diberikan sebagai ucapan terimakasih atas kerja keras serta dedikasi dalam tugas kemanusiaan. (Foto Dokumentasi Bupati Sleman)

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman merevisi Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17/INSTR/2021 menjadi Inbup Nomor 18/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Adapun aturan yang direvisi perihal resepsi pernikahan dan tempat ibadah.

Acara resepsi pernikahan di Kabupaten Sleman kini dilarang selama PPKM darurat.

"Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Sleman, Masih Ada Warung Layani Makan di Tempat

Kustini menyampaikan pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang.

Selain itu, di Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sebelumnya, pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya ditutup sementara.

Di dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 juga memuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inbup ini.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

Baca juga: Lampu Jalan dan Reklame Dimatikan Selama PPKM Darurat di Sleman

Perubahan Inbup tersebut disampaikan Kustini Sri Purnomo dalam evaluasi penerapan PPKM darurat di Kabupaten Sleman bersama Forkopimda.

Kustini menuturkan, hasil laporan seluruh panewu (camat), secara umum penerapan PPKM darurat di Sleman berjalan dengan baik.

Meski demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Dari laporan hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," tegasnya.

Jumlah pelanggaran tersebut, lanjutnya, cenderung menurun setiap harinya di sejumlah kapanawon (kecamatan) di Kabupaten Sleman.

Kustini meminta agar seluruh camat terus memantau pelaksanaan PPKM darurat mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai 27.273 orang.

"Kepada Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM darurat," pungkasnya.


Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Dony Aprian