YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.752 kendaraan diminta putar balik selama 10 hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
"Dari hasil pengecekan itu mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) ada 2.142 orang," tegas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: 21 Titik Penyekatan di Yogyakarta Selama PPKM Darurat, Simak Lokasinya
Yuliyanto menyampaikan, ribuan kendaraan yang diminta putar balik tersebut terjaring pada pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Progo 2021 di 21 titik penyekatan.
"Setelah berjalan beberapa hari perlu penambahan lokasi penyekatan. Sehingga total lokasi penyekatan ada 25 tempat," ucapnya.
Titik penyekatan untuk wilayah hukum Polres Sleman ada enam lokasi, Polres Kulonprogo ada enam lokasi, Bantul ada dua lokasi, Yogyakarta lima lokasi, Gunungkidul ada satu lokasi dan Polda DI Yogyakarta lima lokasi.
Sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, petugas di pos penyekatan tersebut sudah memeriksa sebanyak 11.417 kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
"Operasi Aman Nusa II Progo 2021 dimulai dari tanggal 3 Juli 2021," ujarnya.
Baca juga: Sleman Revisi Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang
Menurutnya, penurunan mobilitas masyarakat saat PPKM darurat masih belum maksimal.
Sebab, masih banyak masyarakat melakukan mobilitas dengan tujuan yang tidak mendesak.
"Persentase penurunan mobilitas orang di masa PPKM darurat memang belum maksimal. Artinya, masih banyak masyarakat yang sebenarnya dia tidak ada keperluan yang sangat mendesak tapi dia jalan untuk tujuan yang tidak jelas," tandasnya.
Karena itu, Yuliyanto berharap, masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan selama masa PPKM darurat.
"PPKM darurat ini salah satu cara yang saat ini dirasa tepat untuk menurunkan mobilitas masyarakat," pungkasnya.
Penulis | : | Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma |
Editor | : | Dony Aprian |