Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Tenda Warga Cilacap Dibongkar Paksa

Selasa, 13 Juli 2021 | 12:37 WIB

Sathas Covid-19 membubarkan hajatan warga di Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/7/2021) malam.KOMPAS.COM/DOK PEMKAB CILACAP Sathas Covid-19 membubarkan hajatan warga di Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/7/2021) malam.

CILACAP, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 membubarkan paksa hajatan di rumah MIS (65), warga di Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/7/2021) malam.

Satgas yang dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho langsung membongkar tenda hajatan, karena tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami mendapat informasi bahwa ada warga yang sedang menggelar hajatan, kemudian kami langsung mendatangi rumah tersebut," kata Basuki kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Solo Masih Temukan Warga Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Sesampai di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB diketahui terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah tersebut.

Satgas lantas memerintahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar MIS karena telah menikahkan anaknya," ujar Basuki.

Menurut Basuki, Satgas telah berulang kali membubarkan acara serupa.

Baca juga: Masih PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan, Polisi: Akan Diselidiki

Kapolsek Kesugihan AKP Gunung Krido Wahono mengatakan, telah membawa MIS ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pernikahan dipersilakan, namun harus mematuhi Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021, dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti. Selesai pernikahan tidak menggelar hajatan yang akan menimbulkan kerumunan," jelas Gunung.


Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief