Kades di Banyuwangi Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Bupati Ipuk: Sudah Kita Tegur Keras

Senin, 12 Juli 2021 | 23:28 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani  Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani angkat bicara terkait ulaha Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, berinisial AS yang menggelar hajatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM), Sabtu (10/7/2021).

Ipuk mengaku telah menegur keras Kepala Desa Temuguruh dan Camat Sempu terkait kejadian ini.

"Kemarin sudah kita tegur keras kades tersebut, termasuk Pak Camat sudah kita tegur. Untuk sanksi nanti kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Ipuk di Kantor Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021) malam.

”Di saat kita semua coba mengurangi potensi kerumunan, sebenarnya semua juga harus paham tentang hal ini,” kata Ipuk.

Ipuk mengatakan, hajatan itu digelar Kades Temuguruh sehari setelah adanya revisi Instruksi Mendagri tentang larangan hajatan selama PPKM Darurat.

Baca juga: Demi Konten Viral di Media Sosial, 3 Pemuda Ini Nekat Curi Pocong di Depan Pos Polisi

Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15 Tahun 2021 masih mengizinkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat.

Namun, aturan itu kemudian direvisi sesuai Instruksi Mendagri 19 Tahun 2021, di mana hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.

Revisi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

“Teman-teman harus menyadari kalau punya hajatan, satu hari sebelum acara persiapan pasti sudah matang,” kata Ipuk.


 

Ipuk mengatakan, kasus ini menjadi perhatian di tengah merebaknya kasus Covid-19. Apalagi resepsi digelar di kantor desa setempat.

Sebelumnya, polisi menyelidiki acara hajatan pernikahan di Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Baca juga: 3 Dokter di Banyuwangi Meninggal karena Covid-19 dalam Sepekan, 140 Nakes Masih Dirawat

Penyelidikan ini untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam acara hajatan tersebut.

"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10. Namun demikian, kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan kumpulkan informasi tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di tempat yang sama.


Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Dheri Agriesta