Masih PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan, Polisi: Akan Diselidiki

Senin, 12 Juli 2021 | 07:28 WIB

Ilustrasi Pernikahan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi Pernikahan.

KOMPAS.com - Sebuah hajatan digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung.

Resepsi pernikahan itu diadakan oleh Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, berinisial AS.

Acara tersebut sempat terekam dalam video. Beredar sejak Sabtu (10/7/2021), video itu lantas viral di media sosial.

Dalam video tampak hajatan diselenggarakan di balai desa. Terlihat juga tenda resepsi dan hiasan janur kuning.

Terdapat pula beberapa sound system yang diletakkan di depan balai desa.

Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Banyuwangi Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto mengatakan sudah menerima kabar soal hajatan itu.

"Kita sudah terima informasi tersebut. Kami selidiki," ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Yuli menjelaskan, Satgas Covid-19 Banyuwangi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat tersebut.

"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana. Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," ucapnya.

Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa Saat PPKM Darurat

Menurut Yuli, kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Pasalnya, saat ini, hajatan dilarang selama masa PPKM Darurat.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

"Inmendagri terbaru seluruh hajatan apa pun itu dilarang," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya, Awalnya Nongkrong di Warung, lalu Dibawa ke Makam Covid-19


 

Polisi bakal selidiki

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Terkait hajatan yang digelar pada Sabtu (10/7/2021) itu, polisi bakal menyelidikinya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, penyelidikan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Usai Bayar Denda PPKM Darurat, Tukang Bubur Ini Diberi Uang Rp 5 Juta oleh Seseorang

"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10. Namun demikian, kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan kumpulkan informasi tersebut," tutur Kapolresta di kantor Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021).

Nasrun menjelaskan, kepolisian dan Satgas Covid-19 sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan menyelenggarakan hajatan ketika PPKM Darurat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)

 


Penulis :
Editor : Reza Kurnia Darmawan