Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa Saat PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 | 05:51 WIB

Ilustrasi PPKM Darurat.KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ilustrasi PPKM Darurat.

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki acara hajatan pernikahan di Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Hajatan yang digelar Kepala Desa berinisial AS itu diselenggarakan pada Sabtu (10/7/2021).

Padahal, saat ini sedang dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10. Namun demikian, kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan kumpulkan informasi tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Kantor Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021) malam.

Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Banyuwangi Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Penyelidikan ini, menurut Nasrun, untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam acara hajatan tersebut.

Ia mengatakan, kepolisian dan Satgas Covid-19 sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan mengelar hajatan saat PPKM Darurat.

Larangan hajatan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial.

Baca juga: Kebutuhan Oksigen Medis di Banyuwangi Naik Drastis



Adapun pihak yang menggelar hajatan adalah seorang Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial AS.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Video itu diketahui beredar sejak Sabtu lalu.

Tampak dalam video, resepsi digelar di balai desa lengkap dengan tenda dan hiasan janur kuning.

Tak hanya itu, ada beberapa pengeras suara yang diletakkan di depan balai desa dalam acara resepsi tersebut.


Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Abba Gabrillin