Cabuli Santriwati Usia 16 Tahun dengan Modus Nikah Siri, Pengasuh Ponpes Ditangkap

Jumat, 2 Juli 2021 | 10:37 WIB

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan

 

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pengasuh pondok (ponpes) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AM ditangkap polisi.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri.

"Kami mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, berinisial AM. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap santrinya dengan dengan modus nikah siri untuk menghalalkan perbuatannya," kata Yani kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kapolda Kalsel Perintahkan Investigasi Sebab Kebakaran Ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin

Menurut Yani, pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Setelah korban dinikahi secara siri, pelaku kemudian menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.

“Sampai dengan saat ini, baru satu korban yang melapor,” ujar Yani.

Baca juga: Bepergian ke Jawa dan Bali Wajib Tunjukkan Surat Vaksin dan Tes PCR Negatif

Atas perbuatanya, Yani menegaskan, AM dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

"Saat ini AM masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk pengembangan perkara," tutup Yani.


Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Khairina