Mengaku Tertekan, Istri Tersangka Teroris Makassar Cabut Gugatan Praperadilan

Jumat, 2 Juli 2021 | 09:08 WIB

Ilustrasi terorismeShutterstock Ilustrasi terorisme

MAKASSAR, KOMPAS.com - Syamsinar, istri tersangka teroris Wahyudi, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penangkapan dan penetapan suaminya, sebagai tersangka teroris.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir ketika dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, Syamsinar mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6/2021) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar.

“Klien kami datang ke rumah, dia bilang mau cabut gugatannya. Jadi saya tanya kenapa, dan dia cerita suaminya sudah tidak tahan di tekanan di dalam penjara. Katanya suaminya diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah,” katanya.

Baca juga: Kapolda Babel: Senjata Buatan Terduga Teroris untuk Dikirim ke Poso

Selain itu juga, kata Abdullah, kliennya juga akan diceraikan oleh tersangka Wahyudi jika tidak mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan begitu, kliennya terpaksa memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.

“Jika klien ingin mencabut gugatan, ya saya sebagai pengacara ikut saja. Saya tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya,” tuturnya.

Atas permintaan kliennya, Abdullah akan mencabut gugatan praperadilan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.

“Sidang kan tanggal 7, jadi nanti pas persidangan baru saya cabut dan ajukan surat pencabutan gugatan untuk Syamsinar. Sedangkan satu klien lagi yakni istri Muslimin tetap melanjutkan gugatan praperadilan. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara. Satu nomor 7, satunya lagi nomor 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 perkaranya,” terangnya.

Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap, Diduga Sempat Rakit Senjata Api lalu Dikirim ke Jakarta

Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris  yakni Muslimin dan Wahyudi mengajukan praperadilan ke PN Makassar.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada prosedur penangkapan dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak sesuai dengan KUHPidana.

Muslimin dan Wahyudi merupakan bagian dari 56 orang tersangka jaringan teroris terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar.

Dari 56 orang tersangka, 3 orang merupakan eks petinggi FPI juga jadi tersangka.

Ke-56 orang yang telah ditangkap tersebut, 7 orang di antaranya merupakan wanita dan selebihnya mayoritas masih berusia remaja atau lebih dikenal kalangan milenial.

 

 


Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Khairina