Bepergian ke Jawa dan Bali Wajib Tunjukkan Surat Vaksin dan Tes PCR Negatif

Jumat, 2 Juli 2021 | 09:30 WIB

Ilustrasi ruang tunggu bandaraUnsplash/Marco Lopez Ilustrasi ruang tunggu bandara



BANJARMASIN, KOMPAS.com - Para pelaku perjalanan udara dan laut di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebaiknya berpikir dua kali jika hendak bepergian ke Pulau Jawa dan Bali.

Setiap penumpang yang akan bepergian ke dua wilayah itu wajib menunjukkan surat bukti telah divaksinasi dan juga hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Syamsuddin Noor, Ruslan Fajar mengatakan, aturan itu akan berlaku mulai 3 Juli 2021 agar jumlah kasus di Pulau Jawa dan Bali tak bertambah.

"Iya betul. Bukan kita yang bikin tapi pemerintah pusat. Pulau Jawa dan Bali kan angka kasusnya tinggi, jadi mereka enggak mau nambah kasus lagi dari luar," ujar Ruslan Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Mengaku Tertekan, Istri Tersangka Teroris Makassar Cabut Gugatan Praperadilan

Menurut Ruslan, masyarakat memang harus dibuatkan aturan yang ketat seperti itu sebagai bentuk pencegahan.

Jika pencegahan secara maksimal bisa dilakukan, maka, dia yakin rumah sakit tak akan disesaki pasien Covid-19.

"Aturannya memang harus keras seperti itu. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Harus pencegahan dulu. Kalau pencegahan lolos rumah sakit pasti penuh," timpalnya.

Ruslan menambahkan, selain ke Pulau Jawa dan Bali, aturan yang sama juga akan diberlakukan untuk tujuan daerah-daerah yang berstatus zona merah atau terdapat kasus varian India atau delta.

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4
Kebijakan itu menurutnya bukan kebijakan pemerintah pusat melainkan kebijakan yang diambil oleh Pemprov Kalsel.

"Seperti daerah tetangga kita Palangkaraya, Kaltim dan Pontianak. Mereka juga kan zona merah, apalagi sudah ada ditemukan varian delta. Maka diberlakukan juga hal yang sama," pungkasnya.






Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Khairina