Kemenhub: Pemda Dapat Batasi Transportasi Publik Setelah Berstatus PSBB

Rabu, 1 April 2020 | 22:24 WIB

Wakapolres Mojokerto Kompol David, mengenakan Helm virus corona saat menyemprotkan disinfektan dan sosialisasi bahaya Covid-19, Selasa (31/3/2020).KOMPAS.COM/DOK. POLRES MOJOKERTO Wakapolres Mojokerto Kompol David, mengenakan Helm virus corona saat menyemprotkan disinfektan dan sosialisasi bahaya Covid-19, Selasa (31/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020.

Edaran itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, surat edaran BPTJ diterbitkan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

BPTJ merekomendasikan pembatasan transportasi di daerah yang sudah ditetapkan boleh melakukan PSBB.

Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit

Karena itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengajukan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebelum membatasi transportasi.

"Bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020) malam.

Pembatasan transportasi, lanjut Adita, tidak bisa dilakukan di daerah-daerah yang belum berstatus PSBB.

"Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata Adita.

Baca juga: INFOGRAFIK: Beda PSBB dengan Karantina Wilayah

Dalam surat edaran itu, BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL; penutupan stasiun dan terminal bus.

Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP); dan penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus.


Penulis : Nursita Sari
Editor : Irfan Maullana