Pembatasan Sosial Berskala Besar Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah

Rabu, 1 April 2020 | 11:39 WIB

Pengendara melintasi papan himbauan terkait virus corona atau COVID-19 di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden meminta penerapan  pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Pengendara melintasi papan himbauan terkait virus corona atau COVID-19 di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden meminta penerapan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi strategi utama pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19. PSBB bisa diberlakukan pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan PSBB atas izin menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan (Menteri Kesehatan).

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Berhak Batasi Orang Keluar Masuk Suatu Daerah

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020.

Adapun pemerintah pusat dapat memberlakukan PSBB di suatu wilayah melalui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menteri Kesehatan.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah Lawan Corona?

Jika Menteri Kesehatan menyetujui usulan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah daerah wajib yang wilayahnya ditetapkan untuk diberlakukan PSBB wajib menjalankan keputusan tersebut.

"Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 4 PP No. 21 Tahun 2020.


Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi