Ridwan Kamil Segera Sosialisasikan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Rabu, 1 April 2020 | 15:31 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (26/3/2020).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (26/3/2020).

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan segera menyosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Ya kan baru munculnya tadi sore. Saya sudah rapat langsung dengan Pak Presiden, mungkin besok saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat meninjau lokasi banjir di Kabupaten Bandung, Rabu (1/4/2020).

Menurut Emil, PSBB tersebut tak jauh berbeda dengan karantina wilayah parsial (KWP) yang sudah lebih dulu ia umumkan kepada 27 kota dan kabupaten di Jabar.

Baca juga: Komnas HAM: Penerapan PSBB Harus Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat

"Secara praktik sudah kita lakukan seperti yang saya lakukan yaitu mengizinkan sampai level kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan," kata Emil.

Menurut Emil, salah satu contohnya seperti yang dilakukan di Sukabumi, dengan melakukan pembatasan wilayah parsial atau PSBB skala kecamatan, karena ada temuan positif corona melalui rapid test.

Baca juga: Surati Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Minta Tambahan Dana Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Sementara itu, Emil mengatakan bahwa saat ini dia tengah fokus untuk merancang skema bantuan bagi warga rentan miskin baru akibat dampak wabah Covid-19.

Saat ini ia sedang melakukan inventaris terhadap penerima bantuan.

Emil menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang memberi bantuan.

"Kita sudah menyiapkan membantu Rp 500.000, di mana 1/3 tunai dan 2/3logistik. Nah itu yang sedang diverifikasi,'' kata Emil.


Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Abba Gabrillin