Mahfud: Kebijakan Pemda soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Harus Kompak dengan Pusat

Rabu, 1 April 2020 | 08:46 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.Kemeko Polhukam Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) mendapat keleluasaan dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona. Namun, penanganannya harus dilakukan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu ia ungkapkan terkait dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini," ujar Mahfud melalui video, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Namun demikian, kata Mahfud, dorongan itu bukan berarti selama ini kebijakan pemerintah daerah tak selaras dengan pemerintah pusat.

Mahfud menuturkan, selama ini langkah penanganan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemda sudah kompak.

"Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," katanya.

Baca juga: Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya

Mahfud mengatakan, setiap hari pemerintah pusat berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah.

Dengan begitu, semua elemen masyarakat dalam satu ritme yang sama ketika mengatasi virus corona.

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando sehingga kita enggak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Update per 31 Maret: 1.528 Kasus Covid-19, Masyarakat Diajak Saling Beri Edukasi

Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.


Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto