Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selasa, 31 Maret 2020 | 15:21 WIB

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.dok Istana Kepresidenan Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Update 30 Maret: 1.414 Kasus Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Persentase Kematian 8,63 Persen

Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: Menurut Wapres Pembatasan Sosial dan Darurat Sipil agar Ekonomi Tak Tertutup

Presiden Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.


Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado