3 Penyebar Hoaks Terkait Covid-19 di Jakarta Utara Ditangkap

Senin, 30 Maret 2020 | 19:37 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020)KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020)

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga tersangka penyebar hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hoaks itu bersumber dari gambar yang diambil salah satu tersangka berinisial MI saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.

"Pada saat itu ada seseorang di atas ojek online memvideokan kegiatan tersebut, kemudian memposting di media sosial isinya bahwa dekat cafe tersebut terdapat orang-orang terkena virus corona," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Sebarkan Hoaks soal Covid-19, Tersangka Mengaku Iseng

Dalam video tersebut, MI menyebutkan bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Video itu kemudian diunggah MI ke media sosial. Lalu, tersangka lainnya berinisial JAT menyebarluaskannya secara masif ke berbagai media sosial.

Yusri mengatakan, konten video tersebut dianggap meresahkan warga di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia.

Padahal, kegiatan itu adalah penyemprotan cairan disinfektan yang merupakan upaya preventif penyebaran virus corona tipe (SARS-COV-2) yang menyebabkan Covid-19 itu.

Awalnya polisi menangkap tersangka H yang merupakan pengemudi ojek online dalam video itu pada Minggu kemarin. H ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur

Polisi lalu mengembangkan pencarian dan menangkap MI dan JAT di kawasan Kelapa Gading.

"Rata-rata saat ditangkap pasti motifnya cuma iseng saja. Hampir rata-rata iseng," ucap Yusri.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Nomor 11 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Egidius Patnistik