Sebarkan Hoaks soal Covid-19, Tersangka Mengaku Iseng

Senin, 30 Maret 2020 | 16:48 WIB

Ilustrasi hoaks, hoaxShutterstock Ilustrasi hoaks, hoax

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melakukan aksinya karena iseng.

"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Yusri menegaskan, polisi dapat melacak identitas tersangka penyebaran berita bohong terkait pandemi Covid-19 walaupun mereka menghapus unggahan di media sosial.

Baca juga: Sebar Hoaks Penutupan Jalan Kalimalang Akibat Lockdown, Warga Cipinang Melayu Jadi Tersangka

"Jejak digital itu enggak akan pernah hilang, itu yang harus diketahui semuanya," ungkap Yusri.

Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19.

Menurut Yusri, penyebaran berita bohong di media sosial dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Dari 43 kasus yang diproses Polda Metro Jaya, sebanyak 4 orang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran berita bohong wabah virus corona.

Menurut Yusri, polisi telah menahan keempat tersangka.

Rinciannya, Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka penyebaran berita bohong. Pertama, pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Kedua, seorang perempuan berinisial A yang menyebarkan video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di salah satu pusat perbelanjaan.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait penyebaran hoaks lockdown wilayah Jakarta dan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut 43 Kasus Hoaks Covid-19, Empat Tersangka Ditahan

Terakhir, tersangka keempat adalah pria berinisial H alias B yang menyebarkan berita bohong seorang pasien Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.


Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita