Polda Metro Jaya Usut 43 Kasus Hoaks Covid-19, Empat Tersangka Ditahan

Senin, 30 Maret 2020 | 16:03 WIB

Ilustrasi hoaks Shutterstock Ilustrasi hoaks

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini polisi tengah menyelidiki 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Dari 43 kasus yang diproses Polda Metro Jaya, sebanyak 4 orang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran berita bohong wabah virus corona. Menurut Yusri, polisi telah menahan keempat tersangka.

Baca juga: Jumlah Penumpang di Terminal Pulo Gebang Merosot akibat Pandemi Covid-19

Rinciannya, Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka penyebaran berita bohong. Pertama, pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Kedua, seorang perempuan berinisial A yang menyebarkan video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di salah satu pusat perbelanjaan.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait penyebaran hoaks lockdown wilayah Jakarta dan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Baca juga: Karantina Wilayah Dianggap Lebih Efektif jika Dimulai dari RT dan RW

Terakhir, tersangka keempat adalah pria berinisial H alias B yang menyebarkan berita bohong seorang pasien Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Yusri menegaskan, polisi akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19.

"Kita kejar semua pelaku yang mencoba bermain, menyebarkan berita bohong menyangkut masalah Covid-19 kepada masyarakat dan membuat resah masyarakat," ungkap Yusri.


Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina