Periksa Pemilik Rekening Terkait Jiwasraya, Kejagung Memilah Mana yang Blokirnya Bisa Dicabut

Selasa, 18 Februari 2020 | 06:31 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan 27 orang yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuranso Jiwasraya (Persero), Senin (17/2/2020).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, nasib rekening efek yang diblokir memang menjadi fokus penyidik di pekan ini.

"Penyidik sedang konsentrasi diklarifikasi terhadap rekening-rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan mengapa melakukan pemblokiran tersebut," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: 18 Orang Pemilik Rekening Efek Terkait Kasus Jiwasraya Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Salah satu pihak yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka pada kasus tersebut, Benny Tjokrosaputro.

Sejauh ini, Kejagung telah memblokir 212 single investor identification (SID) yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana.

Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.

Febrie mengatakan, rekening efek tersebut diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham yang dilakukan dua tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Penyidik pun sedang memilah-milah mana rekening efek yang akan dicabut blokirnya dan mana yang tidak.

Sejauh ini, belum ada rekening efek yang blokirnya dicabut.

"Oleh karena itu, penyidik dalam minggu ini juga konsentrasi melakukan klarifikasi agar cepat selesai, mana yang akan dipertahankan penyidik untuk dilakukan pemblokiran, mana yang akan dibuka blokir tersebut," kata dia. 

Baca juga: Kejagung Terima 70 Komplain Pemilik Rekening Efek yang Diblokir terkait Kasus Jiwasraya

Menurut Febrie, Kejagung masih terbuka terhadap pihak yang ingin mengajukan komplain terhadap pemblokiran rekening tersebut.

"Sebenarnya ini hari terakhir yang kita klarifikasi, tetapi kita tetap tunggulah bagi yang terblokir untuk datang ke Gedung Bundar untuk kita lakukan klarifikasi," ujar Febrie.

Pada hari ini, penyidik juga memeriksa 11 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.

Para saksi terdiri dari Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Complience Risk Management PT Maybank Yuriko Wunas, Dirut PT Prospera Asset Management Yosef Chandra, Direktur PT Pinnacle Persada Investama Andi Yauhari Njaw.

Kemudian, Head of Bacassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito, eks Direktur SDM dan Kapatuhan PT Asuransi Jiwasraya Muhamad Zamkhani, Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Dony Sudharmono Karyadi.

Lalu, Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya Ronang Adrianto, Kabag Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Kabag Pengembangan Dana Devisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Lusiana.

Kejagung juga meminta keterangan seorang nominee atau pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham bernama Susan.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan enam tersangka. 

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Korupsi Jiwasraya

Para tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika