Kejagung Sita Perusahaan Tambang Milik Heru Hidayat, Bagaimana Nasib Pekerjanya?

Rabu, 12 Februari 2020 | 09:17 WIB

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menuturkan, perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, masih beroperasi meski telah disita.

Perusahaan tersebut milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Oleh karena itu, sampai sekarang pun masih berjalan oleh direksi yang lama, tetapi tentunya penyidik akan mengambil sikap," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dan Komputer dari Rumah Dirut PT Maxima Integra, Tersangka Kasus Jiwasraya

Febrie mengatakan, pihaknya memang telah menyita aset perusahaan berupa tambang, kendaraan, hingga mesin.

Namun, penyidik juga memperhitungkan para pekerja di tambang dan perusahaan agar tidak terdampak dari penyitaan tersebut.

Maka dari itu, Febrie mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait nasib PT GBU.

"Koordinasi dengan Kementerian BUMN, bagaimana ini untuk tetap menjaga operasional dan ini bisa tetap dibawa ke persidangan sebagai barang bukti yang tersita dan kita harapkan ini bisa menjadi salah satu pengembalian di Jiwasraya," katanya.

Baca juga: Kejagung Dalami Jutaan Transaksi di Kasus Jiwasraya, Tak Lagi Hanya 55.000 Transaksi

Kejagung, kata Febrie, sudah bertemu dengan Kementerian BUMN sekitar dua kali.

Berdasarkan hasil koordinasi, operasional perusahaan akan dialihkan kepada perusahaan BUMN yang berkompeten.

"Hasilnya nanti akan ditentukan kemungkinan nanti BUMN mana yang memang punya pengalaman untuk itu," tutur dia.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Periksa Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Gali Informasi soal Transaksi Keuangan

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.


Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana