Ingat, Diskon Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Terakhir Bulan Ini

Senin, 2 Desember 2019 | 06:40 WIB

Polisi menilanh pengendara mobil yang parkir di jalur sepeda, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Polisi menilanh pengendara mobil yang parkir di jalur sepeda, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga DKI Jakarta masih bisa memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah, salah satunya mendapatkan potongan atau diskon piutang atau sanksi pajak kepada pemilik kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah, kebijakan ini berlaku sebelum tahun 2020 atau sampai akhir bulan ini.

"Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)KOMPAS.com/ STANLY RAVEL Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)

Lebih detail, menurut kebijakan tersebut, masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon untuk beberapa jenis pajak.

Sebagai contoh, keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan tahun 2012, keringanan pokok PKB sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, serta keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Kemudian, diberikan juga diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, yang diberikan saat Wajib Pajak melunasi pembayaran.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak, yaitu PKB, BBN-KB, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2.

"Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019, selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar," ujar Faisal beberapa waktu lalu.

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Sementara untuk pembayaran, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat seluruh DKI Jakarta atau melalui online (aplikasi).

"Namun, untuk STNK, harus tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan mendapatkan resi pelunasan sebagai tanda bukti (cap di STNK)," kata dia.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana