Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Senin, 28 Oktober 2019 | 13:02 WIB

Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Patimura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/10/2019). Polda Lampung mulai menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar.ANTARA FOTO/ARDIANSYAH Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Patimura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/10/2019). Polda Lampung mulai menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau atau Samsat.

Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2019, Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam videoBadan Pendapatan Riau Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video

Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.

2. Melalui SMS

Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi

Cara yang ketiga yang bisa dilakukan ialah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android.

Setelah duunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Baca juga: Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional

 

"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.

Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.

SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana