Jakarta, KompasOtomotif - Menghapus denda pajak kendaraan bermotor merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menjelang akhir tahun, terhitung 20 November hingga 20 Desember 2017 pembebasan denda kembali dilakukan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, penghapusan ini berlaku untuk sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Namun, dengan catatan hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Syaratnya, cukup datang ke kantor Samsat, tanpa harus membayar denda.
Baca juga: Simak Daftar Wilayah yang Sedang Bebaskan Denda Pajak dan Bea Mutasi
"Jadi sampai 20 Desember 2017 ini sanksi yang 48 persen itu akan hilang atau dihapuskan," ucap Edi seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (21/11/2017).
Khusus Ibu Kota, tunggakan PKB dan juga BBN-KB sampai akhir tahun ini mencapai Rp 1,8 triliun.
Penulis | : | Aditya Maulana |
Editor | : | Azwar Ferdian |