Soal PNS Kerja dari Rumah, Anies: Kita Tunggu Peraturannya

Minggu, 11 Agustus 2019 | 14:13 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau banyak berkomentar soal wacana pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah.

Anies menunggu aturan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kita tunggu peraturannya," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: Soal PNS Kerja dari Rumah, Kemenpan RB: Pelayanan Langsung, Ya Harus di Kantor

Kemenpan RB memunculkan wacana agar PNS bisa bekerja di luar kantor.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Baca juga: Camat Ini Menilai PNS Kelurahan dan Kecamatan Tak Cocok Kerja dari Rumah

Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.

Saat itu, diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi. Layanan masyarakat pun nantinya bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.


Penulis : Nursita Sari
Editor : Khairina