TKN Tunggu Sikap PPP Soal Posisi Romahurmuziy

Sabtu, 16 Maret 2019 | 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menunggu sikap resmi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap posisi Romahurmuziy alias Romy sebagai Ketua Umum.

Hal ini menyusul ditetapkannya Romy sebagai tersangka kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Romy saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN. Keputusan PPP akan menentukan langkah TKN ambil keputusan soal jabatan Romy.

"Nanti akan kita lihat dari sikap resmi dulu dari PPP. Kami terus membangun komunikasi baik dengan teman-teman PPP," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: PPP: Jabatan Romy di TKN Kemungkinan Digantikan Pelaksana Tugas

Menurut Hasto, pihaknya mencermati segala situasi dan kondisi yang ada. Pihaknya merasa harus bijak dan berhati-hati dalam mengambil langkah apapun yang menyangkut politik.

Meski begitu, kata Hasto, pihaknya merasa prihatin dan ikut bersolidaritas dengan PPP atas masalah yang mereka hadapi saat ini.

Di saat yang sama, TKN tak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum KPK kepada Romy.

"Kami memberikan dukungan dari setiap upaya pemeriksaan korupsi. Karena itu komitmen anak bangsa," ujar Hasto.

Baca juga: Hasto: TKN Tidak Bisa Intervensi Kasus Hukum Romahurmuziy

Hingga saat ini, PPP belum mengambil sikap atas jabatan Romahurmuziy alias Romy sebagai Ketua Umum.

PPP akan mengambil keputusan melalui rapat pengurus harian yang digelar sore ini. Rapat akan menentukan, apakah Romy akan diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap.

Rapat juga akan menentukan nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

"Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain, dalam hal Ketua Umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya termasuk narokba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kantor DPP PPP, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Minta Maaf kepada TKN dan Rakyat

Seperti diberitkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.

Baca juga: TKN Anggap OTT Romahurmuziy Berdampak Positif bagi Jokowi


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Aprillia Ika