Romahurmuziy Kena OTT, Ketua TKN Minta Pakai Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 15 Maret 2019 | 12:22 WIB

Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Gus Romy saat mengisi workshop Aplikasi Keuangan Desa di Pendopo Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (4/5/2018).KOMPAS.com/Iqbal Fahmi Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Gus Romy saat mengisi workshop Aplikasi Keuangan Desa di Pendopo Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (4/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, mengaku sudah mendengar kabar mengenai penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy oleh KPK.

Erick mengingatkan semua pihak untuk menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Saya rasa unsur praduga tak bersalah harus kita jaga," ujar Erick di Jalan Situbondo, Jakarta, Jumat (14/3/2019).

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT

Namun, Erick setuju bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan. Dia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang melibatkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf itu.

"Tetapi penegakan harus berjalan, harus kita hormati. Siapa pun, termasuk saya, harus hormati," kata Erick.

Baca juga: Ketum PPP Romahurmuziy Ditangkap di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat.

Agus belum mengungkap ia ditangkap bersama siapa saja dan terkait kasus apa.

"Betul, ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus saat dikonfirmasi.

Menurut Agus, KPK akan menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam.

"Tunggu konferensi pers lanjutan di KPK nanti malam atau besok pagi," katanya.


Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra