TKN: Penangkapan Romahurmuziy Bukti Jokowi Tak Pernah Intervensi Hukum

Jumat, 15 Maret 2019 | 14:55 WIB

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat mendampingi Presiden Joko Widodo di Universitas Islam Malang (Unisma) Kamis (29/3/2018)KOMPAS.com / Andi Hartik Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat mendampingi Presiden Joko Widodo di Universitas Islam Malang (Unisma) Kamis (29/3/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Jokowi tidak pernah mengintervensi kasus hukum.

Direktur Konten TKN Fiki Satari mengatakan, meski sebagai presiden, Jokowi tidak menghalangi aparat penegak hukum dalam menindak elite parpol atau pendukung Jokowi yang dinilai melanggar hukum.

"Ini jawaban bahwa pemerintah tidak intervensi kasus hukum siapapun. Ini berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," ujar Fiki dalam jumpa pers di Posko TKN, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat.

Agus belum mengungkap ia ditangkap bersama siapa saja dan terkait kasus apa.

Baca juga: PPP Tunggu Keterangan Resmi KPK soal OTT Romahurmuziy

"Betul, ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus saat dikonfirmasi.

Menurut Agus, KPK akan menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra