Pemkot Palopo Temukan Ratusan Produk Makanan Minuman Dijual Bebas Tanpa Label Halal

Selasa, 12 Maret 2019 | 16:04 WIB

Petugas dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Balai POM Palopo melakukan sidak di sejumlah swalayan dan menemukan 102 jenis produk yang tidak memiliki label halal, Selasa (12/3/2019)KOMPAS.com/AMRAN AMIR Petugas dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Balai POM Palopo melakukan sidak di sejumlah swalayan dan menemukan 102 jenis produk yang tidak memiliki label halal, Selasa (12/3/2019)

PALOPO, KOMPAS.com - Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kota Palopo, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk makanan dan minuman di sejumlah swalayan di Palopo, Selasa (12/3/2019)

Dalam sidak tersebut petugas menemukan ratusan jenis makanan dan minuman yang dijual bebas tanpa memiliki label halal.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurpati mengatakan, sebanyak 102 jenis produk makanan dan minuman yang dijual bebas di swalayan tidak berlabel halal.

“102 jenis produk makanan dan minuman yang kami temukan itu sebagian produk impor dan sebagian produk dalam negeri. Kami sarankan ke pengusaha pemilik toko atau swalayan agar barang tersebut tidak perlu lagi diorder ulang,” kata Nurpati saat ditemui di lokasi sidak, Selasa.

Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita Produk Senilai Rp 860 Juta

Nurpati mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada produsen agar mengurus pelabelan halal berstandar MUI.

Nurpati mengatakan, sidak yang digelar saat ini masih tahap sosialisasi karena Undang-Undang untuk makanan atau minuman yang berlabel halal tahun ini akan keluar.

“Jadi sebelum itu diberlakukan, kami sosialisasi dulu ke pelaku usaha di Kota Palopo sehingga nanti di tahun 2019 ini ketika aturan Menteri kesehatan itu sudah keluar, maka makanan olahan pangan yang akan dikonsumsi oleh para konsumen baik impor maupun produksi dalam negeri itu wajib halal yang dikeluarkan oleh MUI,” ujarnya.

Baca juga: Jual Obat Tanpa Resep Dokter dan Izin Edar BPOM, 7 Orang Ditangkap Polisi

Saat sidak, petugas juga menemukan produk yang berlabel halal. Namun, bukan dari label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan label halal dari produsen di Eropa.

Petugas juga menemukan produk makanan yang sudah kedaluarsa.

“Produk yang labelnya halal tapi bukan dari MUI kami sampaikan ke pelaku pengusaha agar tidak menjualnya, sementara untuk yang kedaluarsa kami tarik,” jelasnya.




Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir
Editor : David Oliver Purba