STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Jumat, 28 September 2018 | 14:02 WIB

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik, akan dikirimkan bukti dan surat tilang ke rumah bersangkutan. Polisi mengirimkan ke alamat yang tercantum sesuai dengan pelat nomor mobil atau sepeda motor tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“14 hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku buat Mobil dan Motor

Yusuf melanjutkan, untuk mengaktifkan lagi STNK tersebut maka pemilik kendaraan itu terlebih dulu wajib melunasi atau membayar denda tilang itu. Setelah melakukan itu maka pemilik mobil atau motor bisa membayar pajak dan menggunakan nama dan alamat di STNK tersebut.

“Jadi kami imbau nanti kalau ada yang melanggar segera untuk melakukan denda. Prosesnya denda maksimal nantinya. Bulan depan akan kita lakukan uji coba,” kata Yusuf.

Tahap awal tilang elektronik akan dimulai di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.


Penulis : Aditya Maulana
Editor : Azwar Ferdian