Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik

Kamis, 27 September 2018 | 12:25 WIB

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018. Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut. Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.

"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tilang Elektronik, Bukti Pelanggaran Dikirim ke Rumah

Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit. Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.

"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.

Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV. Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.


Penulis : Aditya Maulana
Editor : Azwar Ferdian