Selundupkan Sabu Lewat Anus, WN Malaysia Diamankan di Batam

Rabu, 12 September 2018 | 14:44 WIB

Warga negara asing (WNA) asal Malaysia Mohammad Shahdan Bin Majid (26) yang mencoba menyelundupkan sabu dari Situlang Laut Malaysia menuju ke Batam melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam.DOK KPU BC TIPE B BATAM Warga negara asing (WNA) asal Malaysia Mohammad Shahdan Bin Majid (26) yang mencoba menyelundupkan sabu dari Situlang Laut Malaysia menuju ke Batam melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam.

BATAM, KOMPAS.com - Aksi penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sepertinya tidak pernah ada hentinya.

Kali ini, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai tipe B Batam berhasil mencegah warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Shahdan Bin Majid (26) yang mencoba menyelundupkan sabu dari Situlang Laut Malaysia menuju Batam lewat pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam.

Pelaku mencoba menyelundupkan 6 paket yang sudah dikemas rapi dengan jumlah 239 sabu lewat anus.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 11.39 WIB," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Putra Bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar, Positif Narkoba

Kepada Kompas.com Evy menambahkan, pelaku diamankan usai melintasi pintu masuk pelabuhan.

Karena gerak geriknya mencurigakan, akhirnya petugas KPU BC Tipe B Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay melakukan pemeriksaan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu-sabu itu," kata Evy, 

Evy menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, sabu tersebut nantinya akan diedarkan di Batam.

"Kata pelaku akan diedarkan di Batam, namun untuk pengembangan, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke BNNP Kepri," jelas Evy.

Kompas TV Dari hasil penyidikan aparat menyita jutaan pil terlarang berbagai jenis yang dijual dengan harga seribu rupiah.




Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Khairina