Pollycarpus Bebas dari Hukuman

Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:06 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006.

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi menghirup udara bebas, Rabu (29/8/2018) pagi.

"Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung, Rabu, seperti dikutip Antara.

Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni.

Mantan pilot ini mengatakan, dirinya akan kembali memulai karier di dunia penerbangan.

"Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia," katanya kepada para wartawan.

Dia mengatakan, banyak yang orang yang mengalami nasib sama seperti dia, saat berada dalam lembaga pemasyarakatan.

"Kalau diamati, banyak yang mengalami seperti saya namun tidak terekspose saja. Di dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya, sudah anggap close saja semuanya," ujar dia.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.


Penulis :
Editor : Sandro Gatra